Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Subang dalam Sepekan, Senin-Minggu Tanggal 13-19 Februari 2023

- Senin, 13 Februari 2023 | 01:50 WIB
Jadwal dan lokasi Perpanjangan SIM keliling Subang (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Jadwal dan lokasi Perpanjangan SIM keliling Subang (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Subang yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam pekan ini, tanggal 13-19 Februari 2023.

Sobat Jadi Tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Subang yang telah disediakan.

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Angkat Isu Toxic Relationship di Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang, Ini Ciri-Cirinya! Pernah Alami?

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Subang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Subang dalam minggu ini:

  • Hari Senin, Tanggal 13 Februari 2023 lokasi di Pasar Kalijati 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Selasa, Tanggal 14 Februari 2023 lokasi di Pasar Kalijati 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Rabu, Tanggal 15 Februari 2023 lokasi di Pasar Kalijati 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Kamis, Tanggal 16 Februari 2023 lokasi di Fly Over Pamanukan 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Jum'at, Tanggal 17 Februari 2023 lokasi di Pasar Purwadadi 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Sabtu, Tanggal 18 Februari 2023 lokasi di Plaza Pagaden 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Minggu, Tanggal 19 Februari tidak beroperasi

Baca Juga: Rekomendasi Hotel di Subang, Cocok Buat Kalian untuk Melepas Lelah

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku
pada Polri.

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat
proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
jenis kendaraan yang dikemudikan.

Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X