Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Subang yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam pekan ini, tanggal 13-19 Februari 2023.
Sobat Jadi Tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Subang yang telah disediakan.
Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Subang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Subang dalam minggu ini:
- Hari Senin, Tanggal 13 Februari 2023 lokasi di Pasar Kalijati 09.30 s/d 12:00 WIB.
- Hari Selasa, Tanggal 14 Februari 2023 lokasi di Pasar Kalijati 09.30 s/d 12:00 WIB.
- Hari Rabu, Tanggal 15 Februari 2023 lokasi di Pasar Kalijati 09.30 s/d 12:00 WIB.
- Hari Kamis, Tanggal 16 Februari 2023 lokasi di Fly Over Pamanukan 09.30 s/d 12:00 WIB.
- Hari Jum'at, Tanggal 17 Februari 2023 lokasi di Pasar Purwadadi 09.30 s/d 12:00 WIB.
- Hari Sabtu, Tanggal 18 Februari 2023 lokasi di Plaza Pagaden 09.30 s/d 12:00 WIB.
- Hari Minggu, Tanggal 19 Februari tidak beroperasi
Baca Juga: Rekomendasi Hotel di Subang, Cocok Buat Kalian untuk Melepas Lelah
Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku
pada Polri.
Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat
proses perpanjangan, kini tidak lagi.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.
Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan
jenis kendaraan yang dikemudikan.
Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.
Artikel Terkait
Keindahan dan Sejarah Curug Pelangi Cimahi, Wisata Alam di Bandung yang Wajib Dicoba Bagi Traveler
Pengendara Wajib Tahu! Ini Persyaratan Pembuatan SIM Baru, Perpanjangan Hingga Mutasi
Perempuan Lebih Banyak Jadi Korban Pinjol, Catat Ini Nomor Penganduan KemenPPPA
Kumpulan Humor Cerdas Cak Lontong, Salam Lemper dan Mikir
Peternak Ayam Kampung Wajib Tahu! Ini Syarat-syarat Wajib di Dalam Kandungan Pakan Ayam
Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat Secara Langsung, Polsek Pasawahan Purwakarta Rutin Lakukan Jumat Curhat
Cara Menjadi Istri Yang Baik, Agar Suami Bangga Memilikimu
Ditolak Pasangan atau Lagi PDKT? Coba Pakai Pantun Gombal 2 Baris Ini, Lucu dan Bikin Dia Baper
Rekomendasi Rumah Makan di Subang, Cocok Buat Kalian untuk Dikunjungi
Terdakwa Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Kukuman Roy Suryo
5 Pelaku Perdagangan Orang ke Kamboja Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri
Olahraga Bersama dan Kreasi Seni, Ratusan Anggota Polisi dan Keluarga Banjiri Lapangan Mapolres Purwakarta
Rekomendasi Hotel di Bandung Barat Terbaik untuk Staycation