Penting! SIM Keliling Purwakarta, Hari Rabu, Kamis dan Jumat Tanggal 15-17 Februari 2023

- Rabu, 15 Februari 2023 | 00:51 WIB
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Purwakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM). Di hari Rabu, Kamis dan Jumat pada tanggal 15-17 Februari 2023.

Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang telah disediakan.

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Wow! Kuat Maruf Salam Metal ke Jaksa Meski Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

  • Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Rabu, 15 Februari bertempat di Tokma Munjul Jaya pukul 08.00-11:00 WIB.
  • Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Kamis, 16 Februari bertempat di Bulog Sadang pukul 08.00-11:00 WIB.
  • Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Jum'at, 17 Februari bertempat di Terminal Ciganea pukul 08.00-10:00 WIB.

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Menteri BUMN dan Menparekraf Hadiri Peresmian Jaringan Pemred Promedia

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Baca Juga: Menparekraf: Orang Indonesia Jago Bikin Konten, Kita Harus Bikin Ekosistem, Pak Jokowi Sudah Buka Diskursus

Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X