Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Purwakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM). Di hari Rabu, Kamis dan Jumat pada tanggal 15-17 Februari 2023.
Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang telah disediakan.
Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Wow! Kuat Maruf Salam Metal ke Jaksa Meski Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
- Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Rabu, 15 Februari bertempat di Tokma Munjul Jaya pukul 08.00-11:00 WIB.
- Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Kamis, 16 Februari bertempat di Bulog Sadang pukul 08.00-11:00 WIB.
- Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Jum'at, 17 Februari bertempat di Terminal Ciganea pukul 08.00-10:00 WIB.
Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Menteri BUMN dan Menparekraf Hadiri Peresmian Jaringan Pemred Promedia
Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.
Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.
Artikel Terkait
Cari Rute Angkot di Kota Tasikmalaya? Ini Lintasan yang Dilaluinya
Angkat Isu Toxic Relationship di Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang, Ini Ciri-Cirinya! Pernah Alami?
7 Makanan Penurun Kolesterol Tinggi Super Cepat, Salah Satunya Alpukat
Penderita Diabetes Wajib Tahu! Inilah 6 Buah dengan Kadar Gula Tinggi, Termasuk Pisang
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Subang dalam Sepekan, Senin-Minggu Tanggal 13-19 Februari 2023
Peringatan! Terlanjur atau Mau Beli HP Andorid China Harus Tahu Ini
Ngeri Banget! Situs Pemerintah Banyak Disusupi Promosi Judi Online
Keren! Aksi Heroik Pelajar Tangkap Jambret, Polisi Beri Pengharapan 4 Siswa SMK Mundu di Cirebon
Tok! Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Diputus Bersalah dan Terlibat Kasus Brigadir J, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Siapkan 22 Pemain Hadapi PSM, Persib Bandung Harap Raih Kemenangan
Mahfud MD Buka Suara Soal Putusan Majelis Hakim dan JPU Soal Vonis Mati Ferdy Sambo