SIM Keliling Purwakarta, Hari Kamis, Jumat dan Sabtu Tanggal 16-18 Februari 2023

- Kamis, 16 Februari 2023 | 01:22 WIB
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)
Lokasi Perpanjangan SIM keliling Purwakarta (Dok. Jaditau.id/Ipah)

Jaditau.id - Informasi untuk disebarkan, bagi masyarakat Purwakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM). Di hari Kamis, Jumat dan Sabtu pada tanggal 16-18 Februari 2023.

Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang telah disediakan.

Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Viral! Terapis Anak Jepit Kepala Bocah Autis Hingga Kesakitan, Polisi: Adanya Tindakan Kekerasan

Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

  • Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Kamis, 16 Februari bertempat di Bulog Sadang pukul 08.00-11:00 WIB.
  • Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Jum'at, 17 Februari bertempat di Terminal Ciganea pukul 08.00-10:00 WIB.
  • Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Sabtu, Tidak beroperasi (Libur Nasional)

Ketentuan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Hotel Harper Purwakarta Sebarkan Cinta Melalui Love Letter Giveaway

Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Baca Juga: Dua Pengedar Ganja di Karawang Berhasil Dibekuk, Satu Diantaranya Seorang Perempuan

Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: Ipah Hanipah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Baik Dimakan Saat Berbuka, Inilah 5 Manfaat Melon

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:52 WIB
X