Syarat Membuat Kartu Keluarga, Salah Satunya Melampirkan Surat Keterangan Pindah

- Kamis, 16 Februari 2023 | 20:52 WIB
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru (Dok. Jaditau.id/Mikdad)
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru (Dok. Jaditau.id/Mikdad)

Jaditau.id - syarat membuat Kartu Keluarga (KK) penting diketahui bagi kamu yang baru menikah dan hendak membuat Kartu Keluarga.

Sebagaimana fungsinya, Kartu Keluarga sebagai identitas yang terlampir data penting. Inilah sebabnya Kartu Keluarga wajib dimiliki semua orang.

Mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak sedikitpun dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun tingkat Kabupaten.

Baca Juga: SIM Keliling Purwakarta, Hari Kamis, Jumat dan Sabtu Tanggal 16-18 Februari 2023

Untuk mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, Jaditau.id sudah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan berikut ini.

syarat Membuat Kartu Keluarga: Berikut Dokumen yang Diperlukan

Untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang wajib kamu persiapkan. 

1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat. Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat.

Baca Juga: Lagi PDKT atau Pengen Merayau? Coba Pakai Pantun Gombal Ini

2. Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK.

3. Melampirkan KTP, fotokopi buku nikah, dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

4. Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, kamu perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.

Baca Juga: Soal Pengunduran Diri Lucky Hakim, Ridwan Kamil Pangiil Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

5. Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.

Halaman:

Editor: Mikdad Dahri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X