Jaditau.id - syarat membuat Kartu Keluarga (KK) penting diketahui bagi kamu yang baru menikah dan hendak membuat Kartu Keluarga.
Sebagaimana fungsinya, Kartu Keluarga sebagai identitas yang terlampir data penting. Inilah sebabnya Kartu Keluarga wajib dimiliki semua orang.
Mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak sedikitpun dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun tingkat Kabupaten.
Baca Juga: SIM Keliling Purwakarta, Hari Kamis, Jumat dan Sabtu Tanggal 16-18 Februari 2023
Untuk mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, Jaditau.id sudah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan berikut ini.
syarat Membuat Kartu Keluarga: Berikut Dokumen yang Diperlukan
Untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang wajib kamu persiapkan.
1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat. Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat.
Baca Juga: Lagi PDKT atau Pengen Merayau? Coba Pakai Pantun Gombal Ini
2. Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK.
3. Melampirkan KTP, fotokopi buku nikah, dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
4. Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, kamu perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.
Baca Juga: Soal Pengunduran Diri Lucky Hakim, Ridwan Kamil Pangiil Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
5. Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.
Artikel Terkait
Peringatan! Terlanjur atau Mau Beli HP Andorid China Harus Tahu Ini
5 Manfaat Alpukat Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Mata
Penting! SIM Keliling Purwakarta, Hari Rabu, Kamis dan Jumat Tanggal 15-17 Februari 2023
Majelis Hakim Vonis Hukuman Bharada E 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Wow! Klub Sepak Bola Manchester United Disebut Serius Bakal Dibeli Elon Musk
Wamendag Hadiri Launching JPP Ungkap Potensi Luar Biasa Aset Kripto Sebagai Komoditas, Sudah Ratusan Triliun
Hotel Harper Purwakarta Sebarkan Cinta Melalui Love Letter Giveaway
Viral! Terapis Anak Jepit Kepala Bocah Autis Hingga Kesakitan, Polisi: Adanya Tindakan Kekerasan
Soal Pengunduran Diri Lucky Hakim, Ridwan Kamil Pangiil Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
Lagi PDKT atau Pengen Merayau? Coba Pakai Pantun Gombal Ini
SIM Keliling Purwakarta, Hari Kamis, Jumat dan Sabtu Tanggal 16-18 Februari 2023