Jaditau.id - Informasi bagi masyarakat Purwakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM). Di hari Jumat, Sabtu dan Senin pada tanggal 17-20 Februari 2023.
Sobat Jadi tau dapat mengunjungi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta yang telah disediakan.
Akan tetapi perpanjangan SIM ini, hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya SIM habis. Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Syarat Membuat Kartu Keluarga, Salah Satunya Melampirkan Surat Keterangan Pindah
Perlu Sobat Jadi Tau ketahui, layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
- Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Jum'at, 17 Februari bertempat di Terminal Ciganea pukul 08.00-10:00 WIB.
- Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Sabtu, 18 Februari Tidak beroperasi (Libur Nasional)
- Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Minggu, 19 Februari Tidak beroperasi (Libur)
- Layanan SIM Keliling Purwakarta hari Senin, 20 Februari bertempat di PosPol Cibatu Purwakarta 08.00-11:00 WIB.
Ketentuan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Hotel Harper Purwakarta Sebarkan Cinta Melalui Love Letter Giveaway
Biaya perpanjangan tahun 2023 adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, sedangkan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.
Baca Juga: Diputus Bersalah dan Terlibat Kasus Brigadir J, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.
Artikel Terkait
Police Goes to School, Upaya Polres Purwakarta Cegah Pelajar Terlibat Tindak Kriminal
Dukung Polisi Tindak Tegas Knalpot Racing, Begini Kata Ketua PCNU Purwakarta Menurut Agama Islam
Menparekraf: Orang Indonesia Jago Bikin Konten, Kita Harus Bikin Ekosistem, Pak Jokowi Sudah Buka Diskursus
Menteri BUMN dan Menparekraf Hadiri Peresmian Jaringan Pemred Promedia
Pantun Gombal 2 Baris, Bikin Gebetan Kamu "Klepek-klepek"
Wow! Kuat Maruf Salam Metal ke Jaksa Meski Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
5 Manfaat Alpukat Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Mata
Dua Pengedar Ganja di Karawang Berhasil Dibekuk, Satu Diantaranya Seorang Perempuan
Penting! SIM Keliling Purwakarta, Hari Rabu, Kamis dan Jumat Tanggal 15-17 Februari 2023
Majelis Hakim Vonis Hukuman Bharada E 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Wow! Klub Sepak Bola Manchester United Disebut Serius Bakal Dibeli Elon Musk
Wamendag Hadiri Launching JPP Ungkap Potensi Luar Biasa Aset Kripto Sebagai Komoditas, Sudah Ratusan Triliun